Sabtu, 11 April 2015

Indigenous Peoples
(Masyarakat Hukum Adat)

Diberbagai belahan dunia, indigenous peoples telah mengalami penderitaan akibat dari sejarah panjang diskriminasi dan pengucilan, yang telah menjadikan mereka termajinalisasi darimasyarakat yang lebih luas dimana mereka berada. Untuk alasan ini, mereka menghadapi kesulitan-kesulitan yang berat dalam mempertahankan dan mengembangkan pola pembangunan dan kesejahteraaan mereka sendiri dan secara tidak seimbang terpengaruh oleh kemiskinan dan keterasingan. Di bawah prinsip-prinsip dasar universalitas, kesetaraan dan non-diskriminasi, indigenous peoples berhak memperoleh akses penuh terhadap hak-hak yang tercantum dalam hukum internasional. Namun, indigenous peoples sebagai suatu masyarakat kolektif, memiliki budaya dan pandangan yang berbeda dan unik, dimana kebutuhan untuk saat ini dan aspirasi untuk masa depan dapat berbeda dari populasi mayoritas. Martabat dan penghargaan yang setara hanya dapat dijamin melalui pengakuan dan perlindungan, bukan saja terhadap hak-hak individu mereka, tetapi juga hak-hak kolektif mereka sebagai kelompok yang berbeda. Hanya jika hak-hak ini ditegakkan secara kolektif mereka sebagai kelompok yang berbeda. Hanya jika hak-hak ini ditegaskan secara kolektif maka hak-hak tersebut dapat direalisasikan secara bermakna. Ini telah menyebabkan berkembangnya sejumlah instrumen internasional yang terpisah untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak indigenous peoples.

Siapakah Indigenous Peoples..?

Masyarakat internasional belum mengadopsi sebuah definisi tentang indigenous peoples dan terdapat pandangan mengemuka dewasa ini adalah bahwa tidak diperlukan definisi universal resmi bagi pengakuan dan perlindungan dari hak-hak mereka. Namun demikian, hal ini tidak boleh menjadi hambatan bagi badan-badan PBB (Persatuan Bangsa-bangsa), dalam menyelesaikan permasalahan penting yang mempengaruhi indigenous peoples. Dibawah ini adalah gambaran singkat mengenai beberapa upaya yang dilakukan dalam memberikan pengertian terhadap karakteristik indigenous peoples.

Konvensi ILO mengenai indigenous and tribal peoples tahun 1989 (No. 169) berlaku untuk :

~ Tribal peoples yang kondisi sosial, budaya dan ekonominya membedakan mereka dari bagian lain masyarakat nasional., dan masyarakat dimana status mereka diatur secara sebagian atau keseluruhan oleh adat istiadat atau tradisi atau hukum atau peraturan khusus.

~ Orang-orang yang dianggap indigenous atas dasar garis keturunan mereka dan penduduk yang tinggal di suatu negara, atau wilayah geografis didalam Negara, pada saat terjadinya penaklukan atau penjajahan atau penetapan batas Negara saat ini dan dengan tidak memandang status hukum mereka, yang mempertahankan sebagian atau seluruh institusi sosial, ekonomi, budaya dan politik mereka sendiri.

~ Konvensi ini juga menyatakan bahwa identifikasi diri sendiri sebagai indigenous peoples atau tribal akan dianggap sebagai sebuah kriteria fundamental dalam menentukan kelompok-kelompok terhadap siapa pasal-pasal dalam konvensi ini dapat diberlakukan.

Kajian mengenai diskriminasi terhadap indigenous peoples (Martinez Cobo) menyampaikan ‘definisi yang berlaku’ sebagai berikut, para komunitas, orang dan bangsa indigenous adalah mereka yang memiliki sebuah keberlanjutan sejarah sebelum dilakukannya invasi dan merupakan masyarakat sebelum penjajahan yang hidup di wilayah mereka sendiri, yang menganggap diri mereka berbeda dengan bagian-bagian masyarakat lainnya yang sekarang hidup di wilayah tersebut, atau bagian-bagian dari wilayah tersebut. Mereka sekarang membentuk suatu bagian masyarakat yang tidak dominan dan bertekad untuk melestarikan, mengembangkan damn mewariskan tanah warisan dan identitas etnik mereka ke generasi-generasi selanjutnya sebagai dasar keberlangsungan hidup mereka sebagai masyarakat (peoples) berdasarakan pola-pola budaya, institusi sosial dan sistem hukum mereka sendiri.

Standar dan norma internasional yang ada..
Instrument HAM internasional tidak cukup untuk menjamin kelangsungan hidup, kesejahteraan dan martabat indigenous peoples, walaupun memiliki arti penting bagi perlindungan hak-hak mereka. Sebagian besar instrument HAM internasional (kecuali UN-Descrips) melindungi hak-hak individu. Indigenous peoples memerlukan pengakuan terhadap hak-hak kolektif khusus bagi keberlangsungan hidup mereka sebagai kelompok manusia. Hak-hak ini meliputi hak atas tanah, wilayah dan sumber daya mereka, hak untuk mempertahankan budaya mereka, hak atas pengakuan terhadap identitas mereka yang berbeda, berpemerintahan sendiri dan menentukan nasib sendiri dan untuk diminta persetujuan bebas, dikonsultasikan sebelumnya dan diinformasikan dalam keputusan–keputusan yang dapat mempengaruhi mereka. Hak-hak tersebut dianggap sebagai standar minimum perlindungan bagi keberlangsungan hidup mereka sebagai masyarakat yang berbeda dan diperuntukkan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi sebagian besar indigenous peoples diseluruh dunia.

Norma-norma dan prinsip-prinsip dasar HAM..
Indigenous peoples berhak memperoleh hak seluas-luasnya yang tercantum dibawah hukum internasional. Mereka tidak boleh menjadi subyek diskriminasi dalam bentuk apapun, harus memperoleh perlakuan yang sama, harus dapat turut berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan umum, dan memiliki hak untuk mempertahankan identitas, budaya, bahasa dan cara hidup mereka yang berbeda. Hak-hak ini tercantum dalam piagam PBB dan traktat HAM setelahnya. Hak indigenous peoples untuk menentukan nasib sendiri semakin terekspresikan dalam bentuk pemerintahan sendiri atau pengaturan otonom. Baik konvensi ILO no. 169 dan UN Declaration on the Rights of Indigenous peoples (Deklarasi PBB mengenai hak-hak indigenous peoples) mengakui hak indigenous peoples untuk memiliki dan mengatur tanah mereka dan pada tingkatan tertentu, mengakui hak mereka untuk memiliki, menggunakan dan mengelola sumber daya alam yang terdapat dalam tanahnya tersebut. Menurut deklarasi ini, Negara harus membentuk mekanisme-mekanisme untuk menjamin hak-hak ini. akhirnya, hak atas pembangunan dipahami bagi indigenous peoples sebagai hak mereka untuk menentukan tipe-tipe pembangun yang berlangsung diatas tanah dan wilayah mereka, sesuai dengan prioritas dan budaya mereka sendiri.

Non diskriminasi. Beberapa Negara telah menempuh reformasi konstitusi dan mengadopsi hukum yang mengakui identitas indigenous yang berbeda dan karakter multibudaya dari suatu Negara. Namun demikian dalam banyak kasus, reformasi tersebut belum mampu untuk menghapus warisan diskriminasi histories terhadap indigenous peoples dan terhadap perempuan indigenous berdasarkan jender. Terdapat disparitas antara populasi indigenous dan masyarakat luas dimana hal ini memperlihatkan bahwa indigenous peoples khususnya perempuan dan anak indigenous memiliki akses yang kurang terhadap pelayanan kesehatan, perumahan yang layak dan pendidikan, mendapatkan penghasilan yang lebih rendah ataupun kesempatan kerja serta pelatihan-pelatihan keterampilan.

Indigenous peoples seringkali tidak dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan umum dan jarang sekali hadir dalam badan pengambilan keputusan di suatu Negara atau pada tataran senior bidang administrasi. Meskipun terdapat beberapa pengecualian, indigenous peoples memiliki tingkat pengaruh politik yang jauh rendah dibandingkan kelompok lain dalam masyarakat.

Kesetaraan. Berdasarkan standar HAM internasional, indigenous peoples, sebagaimana semua manusia, berhak untuk menikmati semua HAM dan kebebasan mendasar termasuk hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, seperti hak untuk pendidikan dan kesehatan. Mereka berhak atas perlakuan yang setara untuk menikmati sebagaimana warga Negara lainnya yang hidup di dalam Negara itu, atas pembangunan ekonomi dan kemajuan lainnya. hak-hak ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan, juga anak-anak dan kaum dewasa. Namun, dalam prakteknya, indigenous peoples sering diperlakukan tidak setara dan mengalami pegasingan sosial.

Kesetaraan jender. Perspektif kesetaraan jender berpusat pada pemahaman mengenai penyebab dan konsekuensi dari diskriminasi jender dan hubungan kekuatan yang tidak setara antara laki-laki dan permpuan dalam konteks khusus, apakah berakar pada tingkah laku sosial yang sudah ada dan praktek-praktek kebiasaan atau hukum-hukum serta kebijakan-kebijakan yang diskriminatif, dan faktor-faktor lainnya. Bentuk gabungan dari diskriminasi yang harus dipertimbangkan berdasarkan umur, ras, etnis, tingkat pendidikan dan pendapatan, tempat tinggal, agama, perkawinan, HIV atau status lainnya. faktor-faktor ini merupakan input penting untuk mengetahui strategi program apa yang terbaik guna pencapaian kesetaraan jender dan untuk melindungi hak asasi kaum perempuan indigenous.

Penentuan nasib sendiri. Indigenous peoples memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Deklarasi PBB mengenai hak-hak indigenous peoples, menyatakan dalam pasal ketiganya bahwa “indigenous peoples memiliki hak penentuan nasibnya sendiri. Dengan melihat sifat dari hak tersebut, mereka dapat dengan bebas menentukan status politik dan dengan bebas melaksanakan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya”. Pasal ini didasarkan pada pasal satu Kovenan Internasional mengenai hak-hak sipil dan politik dan Konvensi Internasional mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hak akan penentuan nasib sendiri dapat dinyatakan melalui :
~ Otonomi atau pemerintahan sendiri dalam hal-hal yang berhubungan dengan Urusan internal dan lokal.
~ Penghormatan atas prinsip persetujuan bebas, dikonsultasikan sebelumnyadan diinformasikan.
~ Partisipasi penuh dan efektif dari indigenous peoples pada setiap tingkat dari segala kegiatan yang dapat mempengaruhi mereka baik secara langsung maupun tidak.
~ Konsultasi dengan indigenous peoples mempertimbangkan sebelumnya akibat-akibat yang dapat mempengaruhi mereka, baik secara langsung maupun tidak.
~ Pengakuan formal terhadap institusi tradisional indigenous peoples, keadilan internal, dan sistem penyelesaian konflik serta berbagai cara organisasi sosial-politik.
~ Pengakuan terhadap hak-hak indigenous peoples untuk secara bebas menentukan dan melaksanakan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.

Hak-hak kolektif.
Hak-hak kolektif indigenous peoples termasuk pengakuan sejarah mereka yang berbeda, bahasa, identitas dan budaya dan juga hak-hak kolektif mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya alam yang secara tradisional dimiliki kolektif. Dalam pembentukan dan pemenuhan hak-hak kolektif bagi indigenous peoples, masyarakat internasional telah memastikan bahwa hak tersebut tidak boleh dipertentangkan dengan norma-norma HAM internasional yang sudah ada, namun ,merupakan pelengkap norma-norma tersebut. Dengan demikian, penerapan hak-hak kolektif harus tidak boleh memiliki dampak yang merugikan terhadap implementasi hak-hak individu.

Indigenous peoples dan hak atas pembangunan. Indigenous peoples berhak untuk menetapkan dan memutuskan prioritas pembangunannya sendiri. Tanah milik indigenous peoples telah secara tidak tepat terkena dampak dari kegiatan pembangunan karena sering kali tanah tersebut mengandung sumber daya alam seperti kayu, mineral, sumber daya keanekaragaman hayati, air dan minyak. Permasalahan tanah dan sumber daya sering kali menjadi pusat ketegangan antara komunitas indigenous dan Negara, serta sering menjadi sumber pelanggaran HAM.

Tujuan-tujuan pembangunan dari indigenous peoples terkait erat dengan kemampuan mereka melaksanakan pengambilan keputusan pada komunitas mereka (termasuk partisipasi dari kaum perempuan dalam pengambilan keputusan ini), memelihara hak-hak mereka terhadap tanah dan sumber dayanya, melindungi hak-hak dari kelompok dalam komunitas indigenous, seperti perempuan dan anak-anak serta hidup sesuai dengan budaya dan tradisi mereka. Kerjasama antara PBB dan indigenous peoples dalam pembangunan mensyaratkan penghormatan akan faktor-faktor sosial-budaya dan ekonomi.

Konferensi ke-7 negara Pihak pada konvensi Keanekaragaman Hayati, mengadopsi panduan Akwe: Kon (Akwe: Kon guidelines) dalam melaksanakan penelitian pengaruh pembangunan terhadap budaya, lingkungan dan sosial yang direncanakan atau berlangsung, atau sepertinya akan mempengaruhi situs-situs yang disucikan dan terhadap tanah dan air yang secara tradisional dimiliki atau dipergunakan oleh indigenous dan komunitas lokal. Diharapkan bahwa kajian atas dampak (sebagaimana diatur dalam acuan) akan membantu pencegahan kemungkinan dampak yang merugikan dari tawaran pembangunan dalam kehidupan indigenous dan komunitas lokal. (BK)

Sumber : Deklarasi PBB mengenai Hak-hak Indigenous Peoples
Direktorat Jenderal Multilateral Departemen Luar Negeri RI

0 komentar:

Posting Komentar